Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif


Salah satu teori pembagian kekuasaan negara yang sangat populer dan digunakan oleh banyak negara di dunia adalah teori pembagian kekuasaan Montesquieu yang membagi kekuasaan menjadi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Teori pembagian kekuasaan itu dikenal dengan nama trias politica. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden, gubernur, bupati, walikota dan perangkatnya sebagai pelaksana undang-undang. Kekuasaan legislatif diperankan oleh DPR maupun DPRD sebagai wakil rakyat. Sedangkan kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MK dan MA.

Pengertian Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif


Berikut ini adalah penjelasan mengenai kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif beserta perannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Kekuasaan eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan dan menerapkan undang-undang. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pelaksana kekuasaan eksekutif tertinggi adalah Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden akan dibantu oleh mentri-mentri dalam berbagai bidang.

Sementara itu, sesuai dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka daerah provinsi memiliki gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang berperan menjalankan undang-undang maupun perda. Di wilayah kota dan kabupaten, ada wali kota dan bupati berserta jajarannya yang bertugas sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif.

Peran kekuasaan eksekutif pada  tingkat negara sangat besar dalam menentukan kemajuan bangsa dan negara. Pemerintah berperan dalam menentukan segala kebijakan yang berpengaruh untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.


Kekusaan legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Pelaksana kekuasaan legislatif di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI). Di daerah provinsi dan kabupaten/kota, pelaksana kekuasaan legislatif adalah DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berperan untuk menyusun dan membuat Peraturan Daerah (Perda).

Sebagai wakil rakyat, peran kekuasaan legislatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat besar. Kekuasaan legislatif bisa saja menolak APBN jika dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat.


Kekuasaan yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengawasi pelaksaan undang-undang dan mengadili pelanggaran atas pelaksanaan undang-undang. Di Indonesia, pelaksana kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). 

Kekuasaan yudikatif berperan dalam penegakkan hukum, menyelesaikan masalah dan sengketa antarindividu maupun antara individu dengan kelompok, memutuskan perkara, dan lain-lain sebagainya. 

Dalam negara yang menganut paham demokrasi, peran kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sangat penting bagi kemajuan bangsa dan negara. oleh karena itu, maka pelaksana kekuasaan eeksekutif, legislatif dan yudikatif sudah seharusnya adalah orang-orang yang memiliki kapasitas dan kemampuan.   

Posting Komentar untuk " Pengertian Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif"